TIPOLOGI USAHA PETERNAKAN DI KABUPATEN LEBAK
BERDASARKAN PEROLEHAN PENDAPATAN PETERNAK
Oleh : Jamaluddin ZA, S.Pt.
Pendapatan peternak adalah seluruh pengahsilan yang diperoleh
oleh peternak dari usaha ternaknya dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan. Besarnya pendapatan yang akan diperoleh dari
suatu kegiatan usaha ternak tergantung dari beberapa faktor yang mempegaruhinya
yaitu populasi ternak yang dipelihara, biaya pakan, tingkat produksi ternak dan
efisiensi tenaga kerja.
Tipologi usaha peternakan berdasarkan perolehan pendapatan di
Kabupaten Lebak terdapat beberapa jenis
yaitu paroan, Upahan dan mandiri. Tipologi ini
telah terbentuk sejak lama atas inisiatif dari masyarakat peternak di
Kabupaten Lebak saat itu. Tipologi ini masih berjalan sampai saat ini.
Terbentuknya tipologi berdasarkan perolehan pendapatan salah satunya akibat
dari kepemilikan modal. Peternak yang tidak memiliki modal akan memilih
mendapatkan penghasilan dari usaha peternakan dengan paroan atau upahan,
sedangkan peternak yang memiliki modal akan memilih usaha peternakan mandiri. Berikut
ini tipologi usaha peternakan di Kabupaten Lebak berdasarkan perolehan pendapatan
:
1.
Paroan
Paroan adalah sistim pembagian hasil
yang mana pemilik ternak memberikan ternaknya kepada pemelihara kemudian
hasilnya dibagi dua. Pola ini yang paling banyak dilakukan pada peternak kerbau
di Kabupaten Lebak. Pembagian hasil bisa berupa anak kerbau. Anak lahir pertama
biasanya untuk pemelihara dan anak kedua untuk pemilik ternak dan seterusnya
bergantian anatara pemelihara dan pemilik. Jika anaknya cuma satu ekor, anak
dari ternak akan dijual dan nilai uangnya dibagi dua. Jika kesepakatan paroan
berakhir maka induk akan dikembalikan kepada pemiliknya. Apabila ternak sakit
maka yang bertanggungjawab untuk mebayar biaya pengobatan adalah pemilik. Jika
ternak dalam keadaan sakit maka pemelihara akan melaporkan kejadian tersebut
kepada pemilik, pemilik yang akan menentukan tindakan yang akan dilakukan,
apakah dilakukan pengobatan atau ternak disembelih. Kesepakatan biasanya hanya lewat lisan tanpa
ada kesepakatan dalam bentuk tertulis, rasa saling percaya memegang aturan
tidak tertulis yang menjadi patokan. Aturan tidak tertulis paroan sudah
berlangsung lama dan menjadi aturan yang ditaati oleh kedua belah pihak baik
pemilik maupun pemelihara.
Pola ini sekitar 70% diterapkan di Kabupaten Lebak. Biasanya
ternak yang akan dipelihara adalah ternak yang sudah siap bunting atau dewasa
tubuh. Hal ini dimaksudkan agar memperoleh hasil berupa anak dengan cepat.
2.
Upahan
Upahan pada usaha ternak adalah merupakan bentuk pembayaran
yang dilakukan oleh pemilik ternak kepada pemelihara ternak dengan nilai yang
telah disepakati. Pemilik ternak membeli ternak kemudian diberikan kepada
pemelihara. Pemelihara akan mendapatkan upah dari pemilik ternak dengan harga
yang disepakati setiap bulan. Hasil yang diperoleh dari ternak yang dipelihara,
baik anak maupun pertambahan bobot badan seluruhnya menjadi hak pemilik ternak.
Peternak dengan tipologi upahan di Kabupaten Lebak sekitar 10
%. Ternak yang dipelihara bisa berupa jantan untuk dibesarkan kemudian setelah
besar dijual oleh pemiliknya, bisa juga berupa betina yang diharapkan
menghasilkan anak setelah ternaknya beranak dan layak untuk dijual baru jual
oleh pemiliknya. Jika sudah lepas sapih tidak diambil oleh pemilik ternak atau
terus dipelihara maka pemilik ternak harus membayar upah untuk ternak tersebut.
Biasanya perhitungan upah dihitung per ekor. Semakin banyak jumlah ternak
semakin banyak upah yang harus dibayarkan.
Apabila kerbau terkena penyakit, biaya pengobatan akan dibebankan kepada
pemilik ternak.
3.
Penghasilan tidak berbagi dengan orang lain (Mandiri)
Tipologi peternak seperti ini memiliki ternak kerbau sendiri
dan dipelihara sendiri sehingga hasil dari usaha ternaknya juga untuk
sendiri. Peternak memperoleh ternak
kerbau dari membeli ternak atau bisa juga peternak yang dulunya paroan dengan
orang lain setelah mendapatkan hasil dari paroan, ternak kerbau milik orang lain
yang dipelihara dikembalikan kepada pemiliknya, kemudian memelihara ternak yang
sudah menjadi haknya. Keleman dari tipologi peternak mandiri ini adalah
bertanggung jawab atas seluruh resiko dan biaya yang dibutuhkan dalam
pemeliharaan ternak baik biaya pakan maupun kesehatan ternak. Tipologi usaha peternak seperti di Kabupaten
Lebak tidak banyak sekitar 20 %.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, A. dan
Simanjuntak, D. (1997) Ternak Sapi Potong. Direktorat Jenderal
Peternakan.
Jakarta
Clapham, R. (1991) Pengusaha Kecil
dan Menengah di Asia Tenggara. Jakarta
Debraj, Ray
(1998) Devlopment Economic.
Princenton University Press.
Kotler, P.
A. (2001) Prinsip-prinsip Pemasaran.
Erlangga. Jakarta
No comments:
Post a Comment