Wednesday 4 July 2018

TIPOLOGI USAHA PETERNAKAN DI KABUPATEN LEBAK BERDASARKAN PEROLEHAN PENDAPATAN



TIPOLOGI USAHA PETERNAKAN DI KABUPATEN LEBAK BERDASARKAN PEROLEHAN PENDAPATAN PETERNAK

Oleh : Jamaluddin ZA, S.Pt.

          



Pendapatan peternak adalah seluruh pengahsilan yang diperoleh oleh peternak dari usaha ternaknya dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan.  Besarnya pendapatan yang akan diperoleh dari suatu kegiatan usaha ternak tergantung dari beberapa faktor yang mempegaruhinya yaitu populasi ternak yang dipelihara, biaya pakan, tingkat produksi ternak dan efisiensi tenaga kerja.

Tipologi usaha peternakan berdasarkan perolehan pendapatan di Kabupaten Lebak terdapat beberapa  jenis yaitu paroan, Upahan dan mandiri. Tipologi ini  telah terbentuk sejak lama atas inisiatif dari masyarakat peternak di Kabupaten Lebak saat itu. Tipologi ini masih berjalan sampai saat ini. Terbentuknya tipologi berdasarkan perolehan pendapatan salah satunya akibat dari kepemilikan modal. Peternak yang tidak memiliki modal akan memilih mendapatkan penghasilan dari usaha peternakan dengan paroan atau upahan, sedangkan peternak yang memiliki modal akan memilih usaha peternakan mandiri. Berikut ini tipologi usaha peternakan di Kabupaten Lebak berdasarkan perolehan pendapatan :



1.  Paroan

            Paroan adalah sistim pembagian hasil yang mana pemilik ternak memberikan ternaknya kepada pemelihara kemudian hasilnya dibagi dua. Pola ini yang paling banyak dilakukan pada peternak kerbau di Kabupaten Lebak. Pembagian hasil bisa berupa anak kerbau. Anak lahir pertama biasanya untuk pemelihara dan anak kedua untuk pemilik ternak dan seterusnya bergantian anatara pemelihara dan pemilik. Jika anaknya cuma satu ekor, anak dari ternak akan dijual dan nilai uangnya dibagi dua. Jika kesepakatan paroan berakhir maka induk akan dikembalikan kepada pemiliknya. Apabila ternak sakit maka yang bertanggungjawab untuk mebayar biaya pengobatan adalah pemilik. Jika ternak dalam keadaan sakit maka pemelihara akan melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik, pemilik yang akan menentukan tindakan yang akan dilakukan, apakah dilakukan pengobatan atau ternak disembelih.  Kesepakatan biasanya hanya lewat lisan tanpa ada kesepakatan dalam bentuk tertulis, rasa saling percaya memegang aturan tidak tertulis yang menjadi patokan. Aturan tidak tertulis paroan sudah berlangsung lama dan menjadi aturan yang ditaati oleh kedua belah pihak baik pemilik maupun pemelihara.

Pola ini sekitar 70% diterapkan di Kabupaten Lebak. Biasanya ternak yang akan dipelihara adalah ternak yang sudah siap bunting atau dewasa tubuh. Hal ini dimaksudkan agar memperoleh hasil berupa anak dengan cepat.



2.  Upahan

Upahan pada usaha ternak adalah merupakan bentuk pembayaran yang dilakukan oleh pemilik ternak kepada pemelihara ternak dengan nilai yang telah disepakati. Pemilik ternak membeli ternak kemudian diberikan kepada pemelihara. Pemelihara akan mendapatkan upah dari pemilik ternak dengan harga yang disepakati setiap bulan. Hasil yang diperoleh dari ternak yang dipelihara, baik anak maupun pertambahan bobot badan seluruhnya menjadi hak pemilik ternak.

Peternak dengan tipologi upahan di Kabupaten Lebak sekitar 10 %. Ternak yang dipelihara bisa berupa jantan untuk dibesarkan kemudian setelah besar dijual oleh pemiliknya, bisa juga berupa betina yang diharapkan menghasilkan anak setelah ternaknya beranak dan layak untuk dijual baru jual oleh pemiliknya. Jika sudah lepas sapih tidak diambil oleh pemilik ternak atau terus dipelihara maka pemilik ternak harus membayar upah untuk ternak tersebut. Biasanya perhitungan upah dihitung per ekor. Semakin banyak jumlah ternak semakin banyak upah yang harus dibayarkan.  Apabila kerbau terkena penyakit, biaya pengobatan akan dibebankan kepada pemilik ternak.



3.  Penghasilan tidak berbagi dengan orang lain (Mandiri)

Tipologi peternak seperti ini memiliki ternak kerbau sendiri dan dipelihara sendiri sehingga hasil dari usaha ternaknya juga untuk sendiri.  Peternak memperoleh ternak kerbau dari membeli ternak atau bisa juga peternak yang dulunya paroan dengan orang lain setelah mendapatkan hasil dari paroan, ternak kerbau milik orang lain yang dipelihara dikembalikan kepada pemiliknya, kemudian memelihara ternak yang sudah menjadi haknya. Keleman dari tipologi peternak mandiri ini adalah bertanggung jawab atas seluruh resiko dan biaya yang dibutuhkan dalam pemeliharaan ternak baik biaya pakan maupun kesehatan ternak.  Tipologi usaha peternak seperti di Kabupaten Lebak tidak banyak sekitar 20 %.

DAFTAR PUSTAKA



Abidin, A. dan Simanjuntak, D. (1997)  Ternak Sapi Potong. Direktorat Jenderal Peternakan.     

          Jakarta



Clapham, R. (1991) Pengusaha Kecil dan Menengah di Asia Tenggara. Jakarta

Debraj, Ray (1998) Devlopment Economic. Princenton University Press.

Kotler, P. A. (2001) Prinsip-prinsip Pemasaran. Erlangga. Jakarta








No comments:

Post a Comment